Bawaslu Kab Bandung: Jangan Gunakan Anggaran dan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau para peserta pemilu 2024 tidak menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kampanye.

Bawaslu Kab Bandung: Jangan Gunakan Anggaran dan Fasilitas Negara Saat Kampanye

INILAHKORAN,Soreang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau para peserta pemilu 2024 tidak menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, mengatakan, pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024 tengah berlangsung sejak  28 November 2023 lalu. Ini adalah tahapan yang harus dilalui oleh Peserta Pemilu dari mulai Partai Politik, Calon Anggota DPR dari tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota, DPD RI hingga Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

"Pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Deni di Soreang, Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga : Pasca Penetapan DPT, Bawaslu KBB Ungkap Potensi Pemilih DPTb dan DPK di Bandung Barat 

Dikatakan Deni, berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bandung, terdapat beberapa anggota DPR yang juga mencalonkan kembali di Pemilu 2024 diduga adanya indikasi melakukan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang bermuatan kampanye. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada peserta pemilu khususnya yang masih menjabat di lingkup eksekutif atau legislatif agar tidak menggunakan fasilitas negara baik pendanaan, tempat ataupun kendaraan dinas saat kampanye.

Deni melanjutkan, pengunaan fasilitas negara untuk berkampanye dapat melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017. UU tersebut dengan tegas menyatakan, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

“Jangan gunakan kegiatan reses atau sosialisasi Perda khususnya yang merupakan agenda pemerintah untuk kegiatan kampanye karena itu dapat melanggar aturan yang tercantum dalam UU Pemilu” ujar Deni.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : FOTO: Aksi Tolak Penyebaran Nyamuk Wolbachia


Editor : JakaPermana