Polrestabes Bandung Ambil Alih Perundungan Anak

Adapun pada kasus  tersebut, polisi kini masih melakukan proses hukum kepada para anak-anak yang melakukan perundungan

Polrestabes Bandung Ambil Alih Perundungan Anak
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Buds Sartono

"Sesuai dengan tauran sebagai mana dimaksudkan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah divisum," kata dia.

Agah menambahkan, proses pemeriksaan terhadap anak-anak dilakukan secara hati-hati. Pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait selama proses pemeriksaan.

"Proses tetap berlanjut dengan melibatkan BAPAS, Dinsos, UPTD PPA, LAHA. Para anak di bawah umur 14 tahun selama proses dikembalikan kepada orang tua," ucap Agah. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti