Polri Dalami Aliran Dana Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mendalami asal dan kenana aliran dana dugaan tindak pidana jual beli jabatan.
Dalam OTT kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Hidayat dan M Izza Muhtadin (ajudan Hidayat).
Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (camat Pace), Edie Srijato (camat Tanjunganom) dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto, Bambang Subagio (camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan camat Sukomoro). (antara)
Halaman :