Polwan Berselingkuh Itu Dinyatakan Bersalah

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang polisi wanita (polwan) berinisial Ipda SD bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau. 

Polwan Berselingkuh Itu Dinyatakan Bersalah
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang polisi wanita (polwan) berinisial Ipda SD bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau. 

Diketahui, berdasarkan hasil sidang disiplin pada Senin (3/2/2020), perwira Polresta Bogor Kota itu dinyatakan bersalah. Sidang kode etik oleh Bid Propam dilakukan secara tertutup dan dipimpin Kompol Pahyuni dengan Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota.

Sidang kode etik berlangsung sekitar tiga jam dan sempat diskors untuk menentukan hasil vonis persidangan selama 10 menit. Setelah itu Pahyuni sebagai Ketua Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut.

“Sudah selesai dan dinyatakan bersalah,” ungkap Sundarti kepada wartawan seusai sidang kode etik.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendei Fuiser mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan sidang kode etik salah satu polisi perwira di Polresta Bogor Kota.

“Iya saya akan lihat dulu hasilnya. Saya akan panggil Kasi Propam dan menanyakan putusanya seperti apa,” tuturnya.

Terkait kesimpulan dan sanksi yang dijatuhkan, sidang kode etik apakah Ipda SD terbukti berselingkuh dengan DS, Hendri enggan berkomentar.

Di tempat yang sama, kuasa hukum RAS, suami terlapor, Mahfuzin Ritonga mengatakan, dalam sidang kode etik tersebut, memang ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda DS. Poinnya adalah teguran secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani