Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan

Pos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama. Penguatan kerja sama itu berupa pengiriman dokumen surat tercatat peradilan. 

Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan
Penguatan kerja sama antara Pos Indonesia dan MA terkait pengiriman dokumen surat tercatat peradilan itu dilakukan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi dengan Ketua MA M Syarifuddin di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat 14 Juli 2023. (istimewa)

"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, MA bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi real time atas surat yang dikirimkan. Teknologi kami juga memberi informasi status surat tersebut sudah diterima oleh siapa, kapan, lengkap dengan koordinat penerima," jelasnya. 

Menurutnya, sejak 2018 MA telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik. 

Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, MA mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. 

Baca Juga : PGN dan Pertamina NRE Jajaki Kerja Sama Bisnis Rendah Karbon 

"Peran Pos Indonesia menjadi sangat strategis karena menyangkut hak para pencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja cerdas mewujudkan kerja sama ini untuk kemajuan hukum di Indonesia," imbuhnya.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani