PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan hingga hari kesembilan PPKM Darurat di Jabar secara umum mobilitas warga turun di kisaran 10-20 persen atau kategori merah.

PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen
istimewa

"Sekarang saja BOR rumah sakit di Jabar sudah turun dari puncaknya 91 persen menjadi 88 persen. Semoga turunnya BOR ini seiring dengan evaluasi PPKM darurat yang menurunkan mobilitas," ungkapnya.

Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi mandiri.

"Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi," kata Kang Emil.

Baca Juga : Bagikan Obat Gratis bagi Warga Isoman Covid-19, Ridwan Kamil Dipuji 

Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemda Provinsi Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana bukan kurungan. Kang Emil mengungkap, sejauh ini sanksi administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha.

"Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis," ucapnya.

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

"Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus," ungkapnya.


Editor : JakaPermana