PPKM Garut Turun ke Level 2, Penerapan Prokes Jangan Kendor

Menyusul terus melandainya perkembangan kasus Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut akhirnya turun ke level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali 23-30 Agustus 2021. 

PPKM Garut Turun ke Level 2, Penerapan Prokes Jangan Kendor
Foto: Zainulmukhtar

"Kondisi masih PPKM. Level dua untuk Garut. Karena itu, mari kita jaga terus prokes dan dorong percepatan vaksinasi. Semoga pemerintahan daerah mulai mendorong percepatan pemulihan ekonomi," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Garut itu. 

Kegembiraan juga dikemukakan Nurtanti (40) pemilik warung jajanan di Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.

"Alhamdulillah. Mudah-mudahan perekonomian dan sekolah bisa kembali normal," katanya. 

Baca Juga : Sat Brimob Polda Jabar Bagikan Masker Sambil Edukasi Soal Prokes

Dia menyebutkan, akibat pandemi dan PPKM selama ini berlangsung, omset penjualan usaha warungan dikelolanya menurun sangat drastis, mencapai sekitar 70 persen. Padahal pengeluaran harian tak berkurang, bahkan cenderung bertambah dengan adanya pemberlakuan belajar daring bagi anak-anak sekolah. 

Menyusul PPKM di Garut ke level 2 itu, kini kegiatan perkantoran bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem work from home (WFH) 50 persen dan work grom office (WFO) 50 persen. Aturan WFH tidak lagi seratus persen seperti sebelumnya.

Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH juga tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut, sebagai tindaklanjut atas Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021. 


Editor : Doni Ramdhani