Program Sehati Peluang Positif Tingkatkan Kualifikasi dan Kapasitas UMKM Kota Bogor 

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor, Atep Budiman menyebutkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang mulai digulirkan di Kota Bogor merupakan peluang positif untuk meningkatkan kualifikasi dan kapasitas UMKM untuk naik kelas.

Program Sehati Peluang Positif Tingkatkan Kualifikasi dan Kapasitas UMKM Kota Bogor 
Wali Kota Bogor Bima Arya/Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor, Atep Budiman menyebutkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang mulai digulirkan di Kota Bogor merupakan peluang positif untuk meningkatkan kualifikasi dan kapasitas UMKM untuk naik kelas.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menangkap program Sehati ini sebagai peluang positif untuk meningkatkan kualifikasi dan kapasitas UMKM untuk naik kelas. Apalagi Wali Kota Bogor juga mempunyai target menjadikan Bogor Kota Halal yang tentu saja harus tercermin melalui produk-produk UMKM yang bersertifikat halal," ungkap Atep Budiman pada Selasa 5 Desember 2023.

"Kalau sertifikasi reguler kan berbayar dan prosesnya lama, sementara dengan program Sehati ini gratis. Banyak pihak yang terlibat mulai dari Pemkot, Kemenag dan lainnya akan berkolaborasi," terang Atep.

Baca Juga : Ternyata, Alung Tersangka Pembunuhan Wanita Cantik di Bogor, Baru 3 Hari Keluar Tahanan

Atep menjelaskan, pihaknya ingin pelaku usaha di Kota Bogor bisa memanfaatkan sisa waktu program Sehati ini sampai Oktober 2024 mendatang. Karena, akan ada penegakan aturan bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal di 2024.

"Kami Pemkot akan membantu UMKM untuk naik kapasitasnya. Jangan sampai saat UU ini berlaku, pelaku UMKM jadi tidak bisa berjualan karena belum ada sertifikat halal," jelasnya.

Atep menambahkan, program Sehati ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM sederhana. Ada beberapa persyaratan yang harus ada untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, diantaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Baca Juga : Trauma, Iwan Setiawan Pasrah Bakal Wariskan Predikat WDP ke Penjabat Bupati Bogor

"Kami akan saling bersinergi, merumuskan target dan timeline kerja agar semakin banyak UMKM yang bersertifikat halal mengingat ada 43 ribu pelaku usaha di Kota Bogor," tambahnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana