Refleksi Pembangunan Jabar 2020: Covid-19 dan Utang

DUA isu paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat sepanjang tahun 2020 adalah Covid-19 dan utang. Kedua isu tersebut sangat kuat memengaruhi kebijakan anggaran yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, khususnya pada APBD Perubahan 2020. 

Refleksi Pembangunan Jabar 2020: Covid-19 dan Utang

DUA isu paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat sepanjang tahun 2020 adalah Covid-19 dan utang. Kedua isu tersebut sangat kuat memengaruhi kebijakan anggaran yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, khususnya pada APBD Perubahan 2020. 

Dampak yang tidak kecil pula menghantui APBD murni 2021 dan setiap APBD berikutnya. Mengapa? Covid-19 menjadi pandemi yang melanda seluruh penjuru negeri ini, bahkan seluruh negara di dunia. Virus yang semula berasal dari Wuhan (Cina) tersebut menyebar begitu cepat. Korban pun berjatuhan di mana-mana dan setiap hari pula.

Ketika ada dua orang pertama yang diduga terpapar covid-19, semua menjadi heboh. Pro dan kontra pun dimulai. Semua orang menyampaikan pendapatnya, bahkan kerap kali lebih berbau politik. 

Baca Juga : Sikap Kami: Keadilan di Tanah Puncak

Setelah itu, suasana kian rumit. Istilah lockdown pun seolah menjadi menu rutin setiap hari. Banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menolak. Tarik ulur antara penanganan yang dianggap lebih mementingkan faktor kesehatan atau faktor ekonomi pun kian alot. Lalu muncul istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang juga tidak kalah ramai diperdebatkan.

Demi menangani pandemi, pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu tersebut kemudian dikuatkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan judul yang sama persis pada tanggal 18 Mei 2020. Hal itu menunjukkan segala langkah diarahkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga : Sikap Kami: FPI dan (Mantan) Menteri

Undang-Undang Nomor 2 memberikan keleluasaan kepada setiap kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait penanganan pandemi covid-19 sesuai kebutuhannya.

Halaman :


Editor : Zulfirman