Sikap Kami: Keadilan di Tanah Puncak

BENANG merah persoalan penggunaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor itu, kian terang benderang. Dia, kuat dugaan kita, jadi soal hanya karena Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah itu dikelola oleh ormas Front Pembela Islam (FPI).

Sikap Kami: Keadilan di Tanah Puncak

BENANG merah persoalan penggunaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor itu, kian terang benderang. Dia, kuat dugaan kita, jadi soal hanya karena Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah itu dikelola oleh ormas Front Pembela Islam (FPI).

Darimana dugaan itu muncul? Salah satunya dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi virtual Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, Minggu (27/12).
“Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah, termasuk kalau FPI bergabung di situ,” katanya seperti dikutip sejumlah media.

Frasa “kalau mau FPI bergabung di situ” menjadi aneh karena FPI memang telah dan tengah mengelolanya. Pernyataan Mahfud itu kita nilai terbalik jika memang FPI bukan “sasaran tembak”. Jika ingin bergabung itu semestinya ditujukan kepada ormas lain, katakanlah NU atau Muhammadiyah.

Baca Juga : Sikap Kami: FPI dan (Mantan) Menteri

Lagi pula, sedari awal pemerintah lebih menyoal pada legalitas hukum lahan tersebut. Itulah persoalan yang sesungguhnya. Maka, itulah yang harus diurai, tentu dengan keadilan yang sebenar-benarnya.

Dalam hal ini, maka jika FPI memang terbukti melakukan kesalahan, maka kesalahan itu tak hanya bisa ditimpakan pada FPI. PTPN VIII pun tak bisa lepas tangan. Sebab, dengan fakta-fakta bahwa lahan mereka telah digunakan pihak lain, adalah gambaran bahwa BUMN itu gagal mengamankan lahan yang dipercayakan pengelolaanya oleh negara kepada mereka.

Dalam konteks ini, sekali lagi atas nama keadilan yang hakiki, maka sepatutnya yang disoal bukan hanya lahan yang kini ditempati Markaz Syariah itu saja. Pasalnya, ada informasi-informasi yang menyebutkan ada pihak lain juga memanfaatkan lahan HGU tersebut selain FPI. Maka, hukumnya sama seperti lahan yang kini dimanfaatkan pesantren Markaz Syariah itu.

Baca Juga : Sikap Kami: Jangan Tinggal Pilar Jurnalistik

Jika hanya pesantren yang dikelola FPI itu yang jadi persoalan, tentulah masyarakat akan dengan mudah melihat bahwa alasan pembersihan lahan itu bukan karena hukum. Melainkan karena ada pesantren FPI di sana. Tak lain tak bukan.

Halaman :


Editor : Zulfirman