Sikap Kami: Keadilan di Tanah Puncak

BENANG merah persoalan penggunaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor itu, kian terang benderang. Dia, kuat dugaan kita, jadi soal hanya karena Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah itu dikelola oleh ormas Front Pembela Islam (FPI).

Sikap Kami: Keadilan di Tanah Puncak

Karena itulah, kita mengimbau pemerintah pusat, termasuk juga perangkat hukumnya, untuk turun tangan di kawasan Puncak. Bukan hanya di lahan PTPN VIII di Megamendung. Lahan PTPN VIII itu hanya bagian kecil dari persoalan keagrariaan di Kabupaten Bogor.

Persoalan penguasaan lahan ini telah membuat pusing Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebab apa? Kawasan yang jadi penyangga lingkungan itu, kini sebagian telah rusak. Bahkan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir dan longsor.

Bangunan-bangunan, sebagian tanpa izin memadai, berdiri. Pemiliknya sebagian adalah orang-orang kuat dari Jakarta. Orang-orang yang tak mungkin bisa ditangani petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Sikap Kami: Masih Adakah 'Keindonesiaan'?

Sudah berkali-kali Pemkab Bogor berteriak meminta bantuan pemerintah pusat untuk membantu membereskan. Tapi, teriakan mereka seperti tak didengar. Mumpung ada persoalan menyangkut Pesantren Markaz Syariah, maka sepatutnya pemerintah pusat kini turun tangan mengatasi seluruh persoalan keagrariaan di kawasan Puncak. Mau Pak Mahfud? (*)

Halaman :


Editor : Zulfirman