Refleksi Pembangunan Jabar 2020: Covid-19 dan Utang

DUA isu paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat sepanjang tahun 2020 adalah Covid-19 dan utang. Kedua isu tersebut sangat kuat memengaruhi kebijakan anggaran yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, khususnya pada APBD Perubahan 2020. 

Refleksi Pembangunan Jabar 2020: Covid-19 dan Utang

Hasilnya, APBD Jabar mengalami lima kali perubahan akibat refocusing segala program/kegiatan yang disertai realokasi anggaran. Hal itu merupakan konsekuensi logis ketika pihak eksekutif (Gubernur Ridwan Kamil) mengalokasikan sekitar Rp6 triliun lebih untuk penanganan masalah kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net).

Dana sebesar itu mau tidak mau pasti menggeser banyak pos belanja. Tidak heran kalau kemudian mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) terkena sinkronisasi, anggarannya "dikurud". Rata-rata anggaran tersisa di bawah 30 persen.

Ternyata pada APBD perubahan 2020 fiscal gap kian lebar menganga. Pada saat seperti itu Pemerintah Pusat memunculkan penawaran utang (pinjaman) ke daerah yang terdampak sangat parah, termasuk Jabar.

Baca Juga : Sikap Kami: Jangan Tinggal Pilar Jurnalistik

/Meskipun langkah-langkah yang ditempuh sebenarnya tidak mudah, Jabar akhirnya berutang. Itulah untuk pertama kalinya dalam sejarah Jabar berutang. Utang diberikan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Total utang Jabar adalah Rp 4 triliun. Sebesar Rp 1,8 triliun untuk APBD Perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD Murni 2021. Utang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar "hanya" dibebani biaya provisi 1% (Rp 40 miliar) dan biaya administrasi 0,185% (Rp 7,4 miliar). Dengan demikian, 48 juta penduduk Jabar sudah memiliki utang, tanpa kecuali. 

Sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam. Itu sebabnya namanya: Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program dan kegiatan tertentu.

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, semua usulan program/kegiatan yang akan dibiayai dana PEN harus diberitahukan ke DPRD maksimal 5 hari sesudah pengajuan. 


Editor : Zulfirman