Ribuan Pegawai Usaha Jasa Wisata Kabupaten Bandung Dirumahkan
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengakibatkan sekitar 8000an karyawan hotel, restoran, dan objek wisata di Kabupaten Bandung dirumahkan. Tak hanya itu, lantaran tak beroperasi banyak pemilik tempat usaha wisata yang hendak menjual tempat usahanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengakibatkan sekitar 8000an karyawan hotel, restoran, dan objek wisata di Kabupaten Bandung dirumahkan. Tak hanya itu, lantaran tak beroperasi banyak pemilik tempat usaha wisata yang hendak menjual tempat usahanya.
Ketua I Persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Sungkowo Wibowo mengatakan, kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pemerintah menyebabkan usaha mereka sekarat. Betapa tidak, lantaran PPKM semua usaha jasa wisata seperti hotel, restoran, objek wisata air dan lainnya kehilangan pengunjung.
"Di Kabupaten Bandung ada sekitar 600-700an usaha hotel, restoran, dan objek wisata skala besar kecil. Dengan jumlah karyawan antara 7.000-8.000 orang. Itu sebagian besar sudah dirumahkan, contohnya di objek wisata Kampung Batu, pegawainya ada 60 orang, sekarang yang bekerja cuma tujuh orang. Kemudian hotel Albis itu sudah digembok, yang kerja tinggal satu orang managernya saja merangkap jadi satpam, tukang kebun dan bersih-bersih," kata Bowo melalui sambungan telepon, Kamis (5/8/2021).
Kondisi ini, jika PPKM terus diberlakukan maka usaha mereka akan benar-benar mati. Karena, meskipun usahanya tak beroperasi, namun berbagai kewajiban seperti membayar listrik, gaji pegawai, cililan bank dan lainnya harus tetap dibayar. Akibatnya, banyak pemilik yang terpaksa hendak menjual tempat usahanya. Karena memang sudah tidak sanggup untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut.
"Sekarang kan susah, meskipun dibuka tapi kan jalan semua disekat. Orang yang mau datang juga tidak jadi karena disuruh balik lagi, adapun hotel tetap buka, tapi okupansinya cuma 5-10 persen itu tidak bisa menutup biaya operasional. Kemarin waktu PSBB (pembatasan sosial berskala besar), kami masih bisa bernafas walaupun sudah di tenggorokan," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah segera menghentikan PPKM atau paling tidak memberikan kelonggaran. Agar usaha jasa wisata bisa bangkit kembali. Karena jika terus seperti ini tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak usaha yang turup dan merumahkan pegawainya.
"Kami itu tidak butuh bantuan pemerintah yang Rp200 ribu per karyawan. Tapi kami itu butuh kailnya bukan ikannya, jadi berikan kami kelonggaran. Kami siap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, toh sebenarnya juga kami sudah mempersiapkan itu, tapi yah karena tamunya enggak ada karena dilarang datang oleh aturan PPKM," kata pemilik hotel/Penginapan, Resto, Kafe Winagung Panundaan, Ciwidey.
Hal senada dikatakan pengelola Pondok Gembyang Rancabali Yanuar Ahmad Safari. Menurutnya, dia sudah kehabisan modal untuk melanjutkan usaha penginapan dan pemandian air panas yang sudah berdiri sejak 1995 itu. Dia pun berniat menjual tempat usahanya.
“Sekarang pariwisata ditutup, ya sama sekali tidak ada tamu. Sedangkan listrik, pajak, kan harus bayar juga. Sampai kita merogoh kocek pribadi, jual mobil, buat menutupi biaya sehari-hari, gaji pegawai,” katanya.
Sejak awal pandemi Covid 19 atau saat PSBB, sudah mengalami penurunan jumlah karyawan. Awalnya ada 12 pegawai, namun saat ini hanya ada dua orang pegawai saja. Dia mengaku akan menjual Pondok Gembyang beserta fasilitas dan perabotannya dengan harga Rp11 miliar.
“Sudah ada yang nawar, tapi mungkin pembeli juga mikir lagi, keadaan begini mau bagaimana, belum stabil. Jadi orang yang mau beli bingung, ke depannya bagaimana, PPKM mau lanjut atau bagaimana, masih pada bingung,” ujarnya.
Sebelum mengambil keputusan menjual Pondok Gembyang, dia pernah berpikir untuk mengajukan kredit.
“Kita tunda lagi buat pinjaman ke bank, takutnya enggak sanggup bayar. Semoga saja cepat beres, terus dibuka lagi tempat wisata, kalau ada dikasih pinjaman modal, buat biaya pemeliharaan hotel dan upah pegawai," katanya. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

