Ridwan Kamil Tak Gentar Dapat Gugatan dari Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Tak Gentar Dapat Gugatan dari Panji Gumilang
Ridwan Kamil tak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang. Sebab, dia mengakui gugatan seperti ini bukan sekali terjadi dialaminya. Sehingga dia merasa siap menanggung konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Namun, Ridwan Kamil tak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang. Sebab, dia mengakui gugatan seperti ini bukan sekali terjadi dialaminya. Sehingga dia merasa siap menanggung konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya.

"Enggak ada masalah, dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum. Sudah sering saya seperti itu (mendapat gugatan) yang kali ini dari Panji Gumilang. Seperti juga Pak Mahfud MD," ujar Ridwan Kamil di Kiarapayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu 22 Juli 2023 lalu.

Baca Juga : Minimalisir Bencana Musim Kemarau, Pemprov Jabar Keluarkan Status Siaga Darurat Kebencanaan

Ridwan Kamil menegaskan, kepentingan masyarakat jauh lebih menjadi prioritas. Kendati harus menerima konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya, termasuk akan gugatan dari Panji Gumilang yang notabene orang nomor satu di Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Kita jalani saja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seorang gubernur," ucapnya.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil digugat Panji Gumilang dengan latar telah melakukan framming terhadap publik dan terburu-buru dalam bersikap, akan penyelesaian polemik yang terjadi di Al Zaytun.

Baca Juga : Jajal Curug Cikondang, Ridwan Kamil Ajak eksplorasi keindahan alam Pasundan 

Selain Ridwan Kamil, Panji Gumilang juga sempat melakukan gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Mahfud MD senilai Rp5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meski akhirnya dicabut.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani