Saat Darmawisata Pun, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi non-ASN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada kalangan non-aparatur sipil negara (ASN) agar tak khawatir dengan segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi saat bekerja. Mengingat, mereka akan mendapatkan manfaat kepesertaan yang optimal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada kalangan non-aparatur sipil negara (ASN) agar tak khawatir dengan segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi saat bekerja. Mengingat, mereka akan mendapatkan manfaat kepesertaan yang optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan, mulai saat ini non-ASN yang telah menjadi peserta bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.
"Kami ingin menginformasikan secara langsung kepada non-ASN yang telah terdaftar sebagai peserta bahwa mereka sekarang tidak perlu lagi khawatir saat bekerja," ujar Suhedi di Bandung, Jumat (22/11/2019).
Perlindungan yang akan didapatkan, dia mengatakan, bahkan tidak hanya kecelakaan saat peserta sedang menjalani pekerjaan saja. Namun kategori kecelakaan kerja ini di mulai saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari tempatnya kerja.
Bahkan, ketika peserta mengalami kecelakaan saat mengikuti dinas luar, pendidikan dan latihan (diklat), hingga darmawisata sekalipun.
"BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan dimana besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Pelayanan lainnya, saat ini peserta yang butuh perawatan cukup menunjukan kartu kepesertaannya, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Artinya, tak perlu membayar biaya deposito rumah sakit terlebih dahulu sesuai dengan yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan serta rumah sakit yang terdaftar sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
"Tidak ada juga batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," katanya.
Lebih lanjut, Suhendi mengaku sudah memberikan informasi kepada ratusan peserta BPJS Ketenagakerjaan non-ASN terkait manfaat yang bakal diterima oleh mereka dalam kegiatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Festival (Jamsosfest) Non-ASN yang digelar di Bandung, Kamis 21 November 2019 kemarin.
"Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menghargai ratusan non-ASN se-Kota Bandung serta memberikan pemahaman manfaat apa saja yang bakal mereka dapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas dia. (Riantonurdiansyah)
Editor : JakaPermana

