Saksi JPU dalam Sidang Lanjutan Ade Yasin Bikin Kesal Hakim PN Bandung

Dalam sidang lanjutan kasus di PN Bandung dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rully Faturahman dihadirkan sebagai saksi.

Saksi JPU dalam Sidang Lanjutan Ade Yasin Bikin Kesal Hakim PN Bandung
Suasana sidang lanjutan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin 8 Agustus 2022. Enam saksi dari KPK dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.

Pada Jaksa, Rully mengatakan, jika ia sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening dan sejumlah uang oleh Ihsan untuk berurusan dengan BPK.

Baca Juga: Tinggal Nunggu Restu Kejati Jabar, Tersangka Kasus Korupsi di PT PPE Bakal Ditetapkan

"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih pun menanyakan untuk apa diberikan Ihsan kepada BPK. Rully mengaku tidak tahu.

"Masa tidak tahu, harusnya sodara jujur. Pengecut bapak ini, kelihatan bohongnya," ujar Hera.

Baca Juga: PTPN VIII Bantah Lakukan Alih Fungsi Lahan Tanaman Teh Tanpa Izin di Rancabali Kabupaten Bandung

Hera pun kemudian menegaskan pertanyaan uang tersebut. Namun Rully menjawab uang tersebut mungkin untuk pemeriksaan. Mendengar jawaban tersebut, Hera pun geram.


Editor : inilahkoran