Salat di Tempat Gelap Antara Mubah dan Makruh

SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan,

Salat di Tempat Gelap Antara Mubah dan Makruh
Ilustrasi/Net

# TAG

Halaman :


Editor : Bsafaat