Salat di Tempat Gelap Antara Mubah dan Makruh

SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan,

Salat di Tempat Gelap Antara Mubah dan Makruh
Ilustrasi/Net

SALAT di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk salat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan,

Suatu malam, saya kehilangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, akupun mencarinya dengan gerayangan tanganku. Tiba-tiba aku menyentuh kedua tumit beliau dalam posisi tegak sedang sujud. Beliau membaca: Audzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi muafatika min uqubatik,.dst. (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang salat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa ini makruh? Jawaban beliau,

Baca Juga : Kunci Hidup Bahagia, Sekuat Tenaga Menghindari Utang!

Saya tidak pernah mengetahui hadis ini. Karena itu, siapa saja yang membawakan hadis ini, wajib menjelaskan status keabsahannya. Sedangkan salat di kegelapan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam itu yang umumnya terjadi. Karena masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika itu belum ada lampu, sebagaimana keterangan Aisyah radhiyallahu anha, "Rumah-rumah ketika itu belum ada lampunya." (HR. Bukhari 382)

Jika salat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusyukan, hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan. Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,

Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh salat di tempat yang gelap, jika orang yang salat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika salat di tempat yang gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang mengganggu salat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 155509)

Baca Juga : Begini Isi Khotbah Rasulullah Saat Sholat Gerhana

Allahu alam. [Ustaz Ammi Nurbaits]

Halaman :


Editor : Bsafaat