Sanksi Berat Menanti Penimbun Oksigen dan Obat

Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Sanksi Berat Menanti Penimbun Oksigen dan Obat
istimewa

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.


Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Ruah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19.

Baca Juga : Kemenhub Sampaikan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah.

Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana