Sanksi Berat Menanti Penimbun Oksigen dan Obat

Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Sanksi Berat Menanti Penimbun Oksigen dan Obat
istimewa

INILAH, Jakarta - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

 

Untuk itu, Luhut yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga : Kabaharkam Polri Cek Posko Penyekatan PPKM Darurat di Bundaran Waru

 

"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks Selama PPKM Darurat


"Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya," ujarnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana