Satpol PP Cianjur Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran rokok ilegal yang sempat marak.

Satpol PP Cianjur Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

INILAHKORAN, Cianjur  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran rokok ilegal yang sempat marak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Tedy Artiawan di Cianjur, Jumat, mengatakan bahwa langkah awal dalam pelaksanaan program tersebut dengan mengumpulkan informasi dari pedagang eceran, grosir, warung, sampai dengan pembeli rokok ilegal.

"Termasuk pula meminta keterangan dari jasa pengiriman barang di Cianjur karena banyak pembeli atau pedagang yang membeli secara online," katanya.

Baca Juga : Cetak Siswa Terbaik, Pimpinan Ponpes Motivasi Indonesia Ingin Program SMKN Jateng Diterapkan Bagi Santri

Tedi mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi sasaran setelah adanya barang bukti tidak membayar pajak ke negara dengan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penjual, termasuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Bogor dalam setiap kegiatan razia.

Penertiban rokok ilegal tersebut, kata dia, bukan hanya tidak bayar pajak pada negara, melainkan juga persoalan kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga pengawasan dan penertiban rokok ilegal akan terus digencarkan.

"Penikmat rokok tidak hanya kalangan atas, tetapi semua kalangan sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus-menerus untuk mempersempit ruang gerak distributor sampai dengan pembeli atau pengguna," katanya.

Baca Juga : Ganjar dan Siti Atikoh Jalan Pagi Sambil Berbincang dengan Petani Kebun Teh di Cianjur

Selama setahun terakhir, kata Tedi, Cianjur disinyalir menjadi salah satu daerah di Jawa Barat menjadi pusat peredaran rokok ilegal, terbukti sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita tiga juta batang rokok ilegal dari sejumlah pedagang.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti