Satpol PP Kabupaten Cirebon Pastikan Pembangunan PT Chinli Salahi Aturan

Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan. Pihak Satpol PP beralasan, PT. Chinli tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Satpol PP Kabupaten Cirebon Pastikan Pembangunan PT Chinli Salahi Aturan

INILAH, Cirebon - Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan. Pihak Satpol PP beralasan, PT. Chinli tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyegelan dengan cara pemasangan Satpol PP line. Akan tetapi, penyegelan tersebut dicabut kembali atas adanya disposisi dari Bupati Cirebon, Imron. Atas dasar itulah, Satpol PP line dibuka kembali. 

"Kami sudah sempat menutup lokasi dengan cara disegel. Tapi karena berdasarkan permintaan dari pengusaha, Pol PP line kami buka kembali. Ini untuk menjaga kondusifitas investor di perusahaan tersebut atas disposisi bupati," ungkap Iwan, Selasa (23/6/2021).

Baca Juga : Hujan Lebat, Ruas Jalan Cibareno-Sukabumi Longsor

Pada tanggal 28 April 2021 lanjut Iwan, tercantum surat pernyataan jika pihak investor menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga siap melaksanakan rekomendasi dan saran yang tercantum dalam hasil rapat. Isinya, bilamana penyegelan telah dilakukan pembukaan, maka tidak akan melakukan berbagai macam aktifitas kegiatan. Kalau itu dilanggar, mereka siap ditindak.

"Setelah ada surat pernyataan itu kita berpedoman pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung. Jadi kalau investor menyalahi aturan maka yang mengeluarkan teguran adalah DPKPP," jelasnya.

Namun ironisnya, setelah ditemukan adanya aktifitas pasca adanya surat pernyataan itu, akhirnya surat teguran pertama keluar dari DPKPP pada tanggal 11 April 2021. Lalu dilanjut surat teguran kedua pada tanggal 4 Mei 2021. Sayangnya,  surat teguran tersebut tidak membuat pihak investor menghentikan aktifitas pembangunan. Sedangkan Satpol PP hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari DPKPP.

Baca Juga : 13 Kecamatan di Garut Masih Bertahan di Zona Merah

"Sampai sekarang kami masih menunggu surat teguran ke tiga dari DPKPP. Tapi sampai sekarang, kami belum nerima. Kami akan melakukan tindakan, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPKPP," terang Iwan.

Halaman :


Editor : Bsafaat