Satpol PP Kota Bandung Tertibkan APK di Wilayah Kota Kembang
Satpol PP Kota Bandung mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh penjuru Kota Bandung saat ini.
Sedangkan, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bahwa pemasangan APK di Kota Bandung tidak diperkenankan pajak dan memiliki keringanan regulasi perizinan.
"Pemasangan materi reklame, dan spanduk itu silahkan saja. Kan sudah disepakati kemarin tidak dikenakan perizinan dan pajak. Namun tetap memperhatikan faktor ketertiban kebersihan keindahan (K3)," kata Ema Sumarna.
Meski begitu, Ema Sumarna menegaskan para parpol dan caleg dalam menempatkan APK agar memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.
Baca Juga : Kemarau Panjang, Waspadai Tiga Penyakit Ini
"Yang jelas, tetap diperhatikan tempat-tempat yang tidak bisa dipasangi materi kampanye. Seperti, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan zona merah reklame," ucapnya.*** (yogo triastopo)
Halaman :