Sekda Kab Bandung Minta Pengelola Keuangan Desa Melek Regulasi

Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk para pengelola keuangan pemerintahan desa.

 Sekda Kab Bandung Minta Pengelola Keuangan Desa Melek Regulasi
INILAH, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk para pengelola keuangan pemerintahan desa.
 
Karena dalam pengelolaan keuangan Desa, dibutuhkan tenaga yang andal dan mumpuni agar penyelenggaraan Pemeritahan Desa (Pemdes) bisa terukur, transparan, tepat sasaran juga tertib anggaran.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira mengatakan, kontribusi pengelolaan Pemdes yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu daerah. Sehingga, Pemkab Bandung terus mengoptimalkan peningkatan kapasitas para aparat di wilayah, melalui berbagai program dan kegiatan.
 
"Dibutuhkan SDM yang andal, apalagi soal pengelolaan keuangan desa yang nantinya akan berdampak pada keberhasilan penyelengaraan Pemdes. Saya ingatkan agar para pengelola keuangan desa menjauhi gratifikasi, motif yang disinyalir KPK menjadi modus pencairan dana desa dan melek regulasi," kata Sofian usai acara Pelatihan dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa bagi Kasi Pemerintahan, Sekretaris Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bandung di Gedung Korpri, Soreang, belum lama ini.
 
Sofian menilai, Desa menjadi entitas yang dapat mengatur dirinya sendiri, serta sebagai pilar bagi bangsa untuk bangkit, maju, mandiri dan berdaya saing. Menurutnya, pengakuan atas desa dan pemberian kewenangan yang sedemikian luas kepada desa menjadi tonggak penting bagi pembaharuan pembangunan berbasis desa.
 
Selain itu, lanjut dia, terbitnya Undang-undang Desa membawa harapan yang besar bagi pembaharuan pembangunan dan membawa dampak yang besar bagi masyarakat. Sebab, hampir semua permasalahan mendasar bangsa berada di desa.
 
"Asas subsidiaritas berarti pemberian kewenangan kepada desa untuk mengatur, mengelola dan memanajemeni permasalahan desa secara lokal. Dengan asas ini desa menentukan arah dan kebijakan pembangunan dengan perencanaan sendiri. Satu desa, satu rencana, satu anggaran," ujarnya.
 
Sofian melanjutkan, dalam penatausahaan pengelolaan keuangan agar menghindari tindakan yang melanggar, seperti  mark up, rekayasa, korupsi, serta lakukan dengan swakelola dan partisipasi masyarakat. Selain itu, kata dia, dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, jauhi rekayasa laporan fiktif, tidak transparan, dan formalitas.


Editor : inilahkoran