Selain Catut Nama Pemkab Bogor, Pengembang Perumahan Gali Ribuan Ton Tanah Warga

Hutama Tjahjadi alias Cahyadi salah satu pemilik lahan di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri melakukan somasi pengembang berinisial PT FS yang merupakan developer perumahan. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui lahan miliknya digali hingga ribuan ton pada 2018 lalu. 

Selain Catut Nama Pemkab Bogor, Pengembang Perumahan Gali Ribuan Ton Tanah Warga
Foto: Reza Zurifwan

Sejumlah keterangan menyebut, ada delapan fasilitas pemerintah yang akan di bangun di wilayah tersebut. Sementara, pemagaran lahan milik Cahyadi dilakukan sepanjang 1.500 m2. Pemagaran yang dilakukan pada Minggu (4/4/2021) itu melibatkan warga sekitar termasuk yang di dampingi Babinkamtibmas dan Babinsa setempat. 

Ketua RW 6 Rohman Tidung mengungkapkan, pemasangan pagar itu berdekatan dengan lahan yang beberapa waktu lalu dipasang plang Pemkab Bogor untuk pembangunan sejumlah gedung termasuk sekolah dan gelanggang olahraga masyarakat.

“Lahan tersebut dilakukan pemagaran karena memang Hutama Tjahyadi yang meminta. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset milik beliau,” ungkap Rohman.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Polresta Bogor Kota Bogor Tetap Ketatkan Protokol Kesehatan

Dia menambahkan, pihaknya mengetahui lahan seluas 1.500 m2 tersebut milik Hutama Tjahyadi setelah dilakukan pembelian dari Acim bin Kihin. 

“Lahan tersebut telah dibeli oleh Pak Tjahyadi pada tahun 1993. Jadi, upaya pemagarannya sah-sah saja dilakukan oleh pihaknya,” tambahnya.

Rohman menjelaskan, lahan yang dilakukan pemagaran tersebut juga ada keterkaitan dengan lahan PSU Pemkab Bogor. 

“Iya, ini jalan akses utama dari arah Desa Cicadas menuju lapangan bola atau tanah PSU yang pada tahun 2018 dilakukan penggalian kira-kira sedalam 4 m. Malahan, tanah Tjahyadi ikut digali, mungkin ini salah satu alasan kenapa dipagar, supaya tidak ada lagi pemanfaatan lahan tanpa ijin,” jelas Rohman.


Editor : Doni Ramdhani