Selama Januari 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Gelap Obat Keras Terbatas

Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selama Januari 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Gelap Obat Keras Terbatas
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, selama Januari ini Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas, Senin 31 Januari 2022.

INILAHKORAN, Cirebon - Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus peredaran gelap obat keras terbatas itu, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus peredaran gelap obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Tepatnya selama Januari 2022. Jumlah tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polresta Cirebon mencapai 7 orang.

Baca Juga: Tak Terlihat Ada Kasus, Ngatiyana Klaim Cimahi Bebas Narkoba

"Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas dan mengamankan 7 tersangka," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin 31 Januari 2022.

Dia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus peredaran gelap obat keras terbatas itu mencapai 21.037 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.

Halaman :


Editor : inilahkoran