Selewengkan Dana Bos, Eks Kepsek SMKN 1 Kuningan Segera Disidangkan

Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN) Luragung, Kabupaten Kuningan Mamat Rachmat (57) segera jalani sidang dakwaan. 

Selewengkan Dana Bos, Eks Kepsek SMKN 1 Kuningan Segera Disidangkan

"Modus tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari setiap kegiatan sekolah dan menyisihkan anggaran sarana prasarana," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan Danu.

Uang hasil korupsi itu menurut Danu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di antaranya menambah penghasilan bulanan dan membayar cicilan kendaraan berupa mobil. Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kuningan, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 290 juta. 

Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Dikabarkan Kotor dan Bau, Yana Minta DPU Teliti Air Sungai Balai Kota

Halaman :


Editor : Bsafaat