Setelah Ade Yasin, KPK Segera Sidangkan Empat Pegawai BPK Jawa Barat Tersangka Penerima Suap

Setelah Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Setelah Ade Yasin, KPK Segera Sidangkan Empat Pegawai BPK Jawa Barat Tersangka Penerima Suap
Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK menyatakan empat tersangka penerima suap dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, yakni pegawai BPK akan menjalani persidangan.

INILAHKORAN, Jakarta - Setelah Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 dari BPK Jawa Barat ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Empat tersangka itu merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Barat selaku penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, tentang perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dengan BPK Jawa Barat itu.

Baca Juga : Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan Pengusaha Lai Bui Min Jadi Saksi

Empat tersangka tersebut, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Selanjutnya para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022.

"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali.  

Baca Juga : Kejari Cibinong Kecele, Pejabat Bogor Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam Seperti Ditelan Bumi

Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Halaman :


Editor : Zulfirman