Setelah Ade Yasin, KPK Segera Sidangkan Empat Pegawai BPK Jawa Barat Tersangka Penerima Suap

Setelah Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Setelah Ade Yasin, KPK Segera Sidangkan Empat Pegawai BPK Jawa Barat Tersangka Penerima Suap
Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK menyatakan empat tersangka penerima suap dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, yakni pegawai BPK akan menjalani persidangan.

Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Bogor: Eksekutif Dikejar Deadline untuk Benahi Catatan LHP BPK

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman :


Editor : Zulfirman