Setelah Mabes Polri dan Kejagung, LPRI Bikin Laporan Dugaan Mafia Tanah Pancawati ke Polres Bogor

Lembaga Pengawas Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya membuat laporan ke Polres Bogor terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Setelah Mabes Polri dan Kejagung, LPRI Bikin Laporan Dugaan Mafia Tanah Pancawati ke Polres Bogor
Lembaga Pengawas Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya membuat laporan ke Polres Bogor terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Caringin-Lembaga Pengawas Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya membuat laporan ke Polres Bogor terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, mereka juga melapor lasus dugaan  sindikat mafia tanah tersebut ke Bareskrim, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Polda Jawa Barat.
"Kami atas nama pribadi maupun atas nama Tim Legal LPRI mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajarannya atas diterimanya laporan kami, dan siap bekerja keras mengungkap kasus mafia tanah di Desa Pancawati," ucap Tim Legal LPRI Bogor Raya Wisnu Herjuno kepada wartawan, Rabu, (07/09/2022).
Wisnu Herjuno menerangkan berdasarkan fakta-fakta temuan, diduga telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa modus operandi sindikat mafia tanah di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. 
"Hal tersebut, telah ditelusuri dari berbagai sumber yang tidak hanya didapat dari aduan masyarakat ke Lembaga LPRI Bogor Raya saja, akan tetapi didapat juga dari berbagai sumber temuan baik dari Kantor ATR/BPN Bogor maupun dari data-data lama yang diperoleh dari Kepala Desa Pancawati yang lama," terang Wisnu Herjuno.
Oleh karena itu, atas nama penerima kuasa dari warga masyarakat petani Desa Pancawati, sebelum Kepala Desa yang saat ini menjabat, kami percaya bahwa laporan yang telah kami sampaikan ke pihak Polres Bogor akan didalami. 
"Kasus dugaan sindikat mafia tanah tersebut, telah lama dipelajari dari sisi pelanggaran hukumnya, dan menurut kami sebagai Tim Legal atau Kuasa Hukum, ada beberapa pasal yang dapat dilekatkan kepada okum-oknum mafia tanah tersebut di antaranya ialah dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Kades dan sraf aparatur Desa Pancawati," tuturnya.
Wisnu menambahkan dugaan adanya pemalsuan dokumen  berupa tanda terima sertifikat dari kantor ATR/BPN Bogor dan pihak oknum Kepala Desa, atas serah terima sertifikat retribusi pada tahun 2016 lalu.
"Juga ada dugaan adanya penggelapan dokumen negara berupa sertifikat lahan retribusi yang seharusnya diserahkan ke masyarakat petani Desa Pancawati pada tahun 2016 hingga 2022 belum juga diserahkan ke masyarakat petani dan adanya dugaan telah dilakukan penjualan lahan retribusi tersebut kepada para pengusahaa destinasi wisata di sana yang diduga lahan tersebut telah dipindahtangankan atau diperjualbelikan," tambah Wisnu.
Ia menjelaskan bahwa ada dugaan pembodohan secara massal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pancawati, atas lahan tersebut yang merupakan lahan eks HGU PT. Redjo Sari Bumi, yang telah diserahkan hak retribusinya kepada pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN dan Pemkab Bogor, yang dilakukan oleh oknum Kades dan para sindikat mafia tanah, dengan cara memberikan uang kerohiman secara massal kepada masyarakat Desa Pancawati
Hal tersebut diduga salah satu upaya perbuatan pembodohan untuk mengakali lahan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat petani Desa Pancawati, namun malah dibebaskan oleh oknum Kades Pancawati.
"Atas dasar informasu dan data yang kami himpun, maka bosa menjadi delik untuk diproses secara hukum kepada oknum-oknum yang diduga para sindikat mafia tanah. Yang pada prakteknya lahan eks HGU PT. Redjo Sari Bumi tersebut diperjualbelikan oleh para pelaku mafia tanah,"  jelasnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana