Setimpal, Ayah Kandung Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati

A (37) seorang ayah kandung yang tega menghabisi AH (10) yang tak lain anak perempuannya di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Senin 6 Februari 2023 akhirnya mendapat hukuman setimpal.

Setimpal, Ayah Kandung Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati
A (37) seorang ayah kandung yang tega menghabisi AH (10) yang tak lain anak perempuannya di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Senin 6 Februari 2023 akhirnya mendapat hukuman setimpal./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - A (37) seorang ayah kandung yang tega menghabisi AH (10) yang tak lain anak perempuannya di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Senin 6 Februari 2023 akhirnya mendapat hukuman setimpal.
Pasalnya, A kini dijerat oleh Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
.
"Pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan.
"Hal itu karena pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jelas dia, didapati pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelumnya. 
"Meskipun dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan," jelasnya.
Kendati demikian, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Senin 6 Februari 2023 lalu, anaknya yang bungsu berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. 
Sementara, anaknya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah. 
"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Bahkan, pelaku juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," bebernya.
Kemudian, sambung dia, berdasarkan hasil autopsi kepada korban AH terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. 
Ia menyebut, motifnya karena pelaku kesal ke anaknya yang telah mengambil uang Rp450 ribu, sehingga dengan tega melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.
"Pelaku sangat temperamen dan dia pernah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa AH (10), seorang bocah perempuan asal Cimahi harus meregang nyawa di tangan A (37) yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin 6 Februari 2023. Tak hanya AH, sang kakak AMN (12) juga turut menjadi korban keberingasan A.
Beruntung, AMN berhasil diselamatkan warga di dalam setelah pintu rumah kontrakannya didobrak dari luar meski menderita luka-luka.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana