Siap! Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dikembalikan ke Indramayu

Bos Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, segera dikembalikan ke Indramayu. Dia bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Siap! Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dikembalikan ke Indramayu
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun usai menjalani pemeriksaan. Dia segera dikembalikan ke Indramayu.

"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Duh... MKMK Periksa Sembilan Hakim Konstitusi Secara Tertutup

Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9). (antara)

Halaman :


Editor : Zulfirman