Sidang DKPP Putuskan Komisioner Bawaslu Kab Bandung Tak Bersalah

Sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardhia tidak bersalah dalam perkara yang dilaporkan Sekertaris Kecamatan Rancabali Andri Yudha Prawira atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Pilkada Kab Bandung 2020.

Sidang DKPP Putuskan Komisioner Bawaslu Kab Bandung Tak Bersalah
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardhia tidak bersalah dalam perkara yang dilaporkan Sekertaris Kecamatan Rancabali Andri Yudha Prawira atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Pilkada Kab Bandung 2020.

Dalam sidang yang dihadiri Ketua dan Anggota DKPP pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB itu memutuskan pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung tidak terbukti.

"Putusan DKPP hari ini sangat bermakna penting, tidak hanya bagi saya pribadi. Tapi juga untuk publik. Dengan adanya putusan ini membuktikan kerja-kerja yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung sudah sesuai dengan mekanisme yang digariskan," kata Hedi.

Baca Juga : Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Positif Covid-19

Dia menyebutkan, selain soal yang dilaporkan itu berbagai penanganan lainnya yang telah dilakukan Bawaslu pun sesuai prosedur. Sehingga, pihaknya sama sekali tidak ada keraguan dan ketakutan. 

"Kalau misalnya kami dianggap berpihak pada salah satu paslon sudah dipastikan juga keliru karena kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Sekertaris Kecamatan Rancabali Andri Yudha Prawira melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung ke DKPP. Laporan dilakukan terkait pemberitaan di beberapa media massa pada 18-21 September 2020. Dimana salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bandung mengatakan telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan menyebut inisial nama dan riwayat jabatan yang didugakan. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Pakar: Apa Boleh Buat


Editor : Doni Ramdhani