Simalakama Penetapan UMP Jawa Barat 2023

Tak lama lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 yang harus sudah dirilis pada 20 November mendatang.

Simalakama Penetapan UMP Jawa Barat 2023
Situasi ini bagi pemerintah bukan perkara mudah, layaknya seperti memakan buah simalakama. Alasannya sederhana, bila salah menentukan angka UMP Jawa Barat 2023 karena nilainya yang terlalu besar itu dapat menyebabkan perusahaan hijrah dari Jawa Barat. Sehingga otomatis akan menambah jumlah pengangguran, yang kini sudah menyentuh angka diatas dua juta orang. (net)

Belum lagi ditambah dengan adanya sejumlah industri yang mulai beralih dari padat karya ke padat modal, dimana kata dia sejumlah perusahaan bertransisi mengganti tenaga pekerja dengan mesin. Seiring dengan kemajuan teknologi pada saat ini, yang membuat kebutuhan tenaga pekerja tidak lagi vital dalam produksi.

“Beberapa industri padat karya seperti di Bogor, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta sudah siap-siap melakukan PHK. Ini didorong adanya inflasi akibat dorongan kenaikan BBM. Ini jadi masalah juga dalam penetapan UMP. Belum lagi seperti di Karawang, sudah padat modal. Pakai mesin, teknologi tinggi,” ucapnya.

Padahal kata Taufik, tingginya upah pun sebenarnya tidak menjamin hidup dapat sejahtera. Sebab ketika kenaikan penghasilan terjadi, akan beriringan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Langkah yang paling tepat dilakukan adalah memperkecil jarak UMK antar kota dan kabupaten, kendati pada saat ini sudah tidak mungkin dilakukan lantaran perbedaannya terlalu mencolok.

Baca Juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wagub Ajak Generasi Penerus Kuatkan Persatuan

“Upah yang besar pun sebenarnya juga bukan jaminan bisa hidup sejahtera, karena harga juga naik. Paling penting adalah UMP atau UMK ini dapat mengawal pekerja kita terjamin hidup layak. Solusinya pemerintah ingin mengurangi disparitas yang terlalu tinggi ini, apalagi ada beberapa daerah yang sudah kelewat batas. Sementara sekarang situasi sudah tidak memungkinkan, karena sering terjadi unjuk rasa,” kata Taufik.

Dia menegaskan, secara prinsip besaran gaji atau upah yang diterima melalui penetapan UMP adalah untuk pekerja baru. Sebab pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, layak mendapatkan angka lebih besar berdasarkan kapasitas dan produktivitasnya dalam bekerja dan ditentukan oleh perusahaan masing-masing sesuai kemampuan.

“Penentuan upah minimum ini memang ranah pemerintah agar para pekerja bisa hidup layak, diatas standar hidup pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dimana pemberi kerja atau perusahaan, tidak boleh membayar dibawah upah minimum. Upah Minimum Provinsi ini adalah standa dalam penetapan UMK. Jadi nilainya tidak boleh kurang dari UMP. Formulasinya ditetapkan dari tingkat inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi dengan batas atas dan bawah,” terangnya.

Baca Juga : Ancaman Resesi 2023, Pramuka Jabar Respons Gerakan Menanam Bersama

“UMP ini sendiri dikhususkan untuk pekerja dari 0-1 tahun, menggunakan struktur skala upah. Bila sudah lebih dari satu tahun, itu bagaimana perusahaan yang menentukan. Kalau perusahaan mampu, silakan kalau dianggap bahwa pekerja punya produktivitas tinggi dan didorong dengan adanya kenaikan upah,” tandasnya.*** (yuliantono) 


Editor : Doni Ramdhani