Simalakama Penetapan UMP Jawa Barat 2023

Tak lama lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 yang harus sudah dirilis pada 20 November mendatang.

Simalakama Penetapan UMP Jawa Barat 2023
Situasi ini bagi pemerintah bukan perkara mudah, layaknya seperti memakan buah simalakama. Alasannya sederhana, bila salah menentukan angka UMP Jawa Barat 2023 karena nilainya yang terlalu besar itu dapat menyebabkan perusahaan hijrah dari Jawa Barat. Sehingga otomatis akan menambah jumlah pengangguran, yang kini sudah menyentuh angka diatas dua juta orang. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Tak lama lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 yang harus sudah dirilis pada 20 November mendatang.

Situasi ini bagi pemerintah bukan perkara mudah, layaknya seperti memakan buah simalakama. Alasannya sederhana, bila salah menentukan angka UMP Jawa Barat 2023 karena nilainya yang terlalu besar itu dapat menyebabkan perusahaan hijrah dari Jawa Barat. Sehingga otomatis akan menambah jumlah pengangguran, yang kini sudah menyentuh angka diatas dua juta orang.

Namun, jika angka UMP Jawa Barat 2023 dianggap tidak cocok dengan harapan buruh atau pekerja, karena dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup maka siap-siap akan digeruduk, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumya.

Baca Juga : Pemprov Gelar Nikah Massal di Kota Bekasi Desember Mendatang

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, dilema ini terjadi lantaran adanya perbedaan mencolok dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara satu kota atau kabupaten dengan yang lainnya, sehingga memengaruhi keputusan dalam menentukan UMP. Sebab UMP menjadi patokan dasar dalam menetapkan standar angka UMK, dimana nilainya tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Pemprov.

“Jawa Barat memang pusat manufaktur di Indonesia. Dalam penentuan UMP, disparitas upah yang ditetapkan dalam UMK tiap daerah jadi masalah. Ini karena warisan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana daerah yang menentukan tinggi atau tidaknya upah. Contoh, seperti di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, itu ada yang sampai Rp4,9 juta upahnya. Ada juga seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Garut hanya Rp1,8 juta,” ujarnya, Jumat 28 Oktober 2022.

“Dampaknya terasa seperti sekarang, ketika UMP atau UMK tinggi perusahaannya pindah tempat. Seperti dulu di Kabupaten Bogor, dulu banyak industri garmen. Sekarang pindah, ada yang ke luar provinsi seperti Jawa Tengah bahkan luar negeri ke Vietnam. Situasi sekarang memang luar biasa, mayoritas produk kita ekspor ke Eropa dan Amerika, karena dampak perang Rusia dan Ukraina mereka jadi stop. Sementara kita produksi terus. Imbasnya pengangguran kita yang sekarang sudah 2.100.000 orang bisa bertambah. Kita memang investasi tinggi, lapangan kerja banyak. Tapi pengangguran juga banyak, nomor dua di Indonesia setelah Provinsi Riau,” imbuhnya.

Baca Juga : Dukung Pariwisata Jabar Selatan, Pemprov Bangun Jembatan Penghubung

Sehingga belum ditentukan UMP ataupun UMK sekalipun kata Taufik, beberapa industri padat karya sudah memiliki ancang-ancang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat imbas dari situasi politik yang memanas diluar negeri, inflasi karena kenaikan BBM juga persoalan penetapan upah pekerja.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani