Simalakama Penetapan UMP Jawa Barat 2023

Tak lama lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 yang harus sudah dirilis pada 20 November mendatang.

Simalakama Penetapan UMP Jawa Barat 2023
Situasi ini bagi pemerintah bukan perkara mudah, layaknya seperti memakan buah simalakama. Alasannya sederhana, bila salah menentukan angka UMP Jawa Barat 2023 karena nilainya yang terlalu besar itu dapat menyebabkan perusahaan hijrah dari Jawa Barat. Sehingga otomatis akan menambah jumlah pengangguran, yang kini sudah menyentuh angka diatas dua juta orang. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Tak lama lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 yang harus sudah dirilis pada 20 November mendatang.

Situasi ini bagi pemerintah bukan perkara mudah, layaknya seperti memakan buah simalakama. Alasannya sederhana, bila salah menentukan angka UMP Jawa Barat 2023 karena nilainya yang terlalu besar itu dapat menyebabkan perusahaan hijrah dari Jawa Barat. Sehingga otomatis akan menambah jumlah pengangguran, yang kini sudah menyentuh angka diatas dua juta orang.

Namun, jika angka UMP Jawa Barat 2023 dianggap tidak cocok dengan harapan buruh atau pekerja, karena dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup maka siap-siap akan digeruduk, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumya.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, dilema ini terjadi lantaran adanya perbedaan mencolok dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara satu kota atau kabupaten dengan yang lainnya, sehingga memengaruhi keputusan dalam menentukan UMP. Sebab UMP menjadi patokan dasar dalam menetapkan standar angka UMK, dimana nilainya tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Pemprov.

“Jawa Barat memang pusat manufaktur di Indonesia. Dalam penentuan UMP, disparitas upah yang ditetapkan dalam UMK tiap daerah jadi masalah. Ini karena warisan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana daerah yang menentukan tinggi atau tidaknya upah. Contoh, seperti di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, itu ada yang sampai Rp4,9 juta upahnya. Ada juga seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Garut hanya Rp1,8 juta,” ujarnya, Jumat 28 Oktober 2022.

“Dampaknya terasa seperti sekarang, ketika UMP atau UMK tinggi perusahaannya pindah tempat. Seperti dulu di Kabupaten Bogor, dulu banyak industri garmen. Sekarang pindah, ada yang ke luar provinsi seperti Jawa Tengah bahkan luar negeri ke Vietnam. Situasi sekarang memang luar biasa, mayoritas produk kita ekspor ke Eropa dan Amerika, karena dampak perang Rusia dan Ukraina mereka jadi stop. Sementara kita produksi terus. Imbasnya pengangguran kita yang sekarang sudah 2.100.000 orang bisa bertambah. Kita memang investasi tinggi, lapangan kerja banyak. Tapi pengangguran juga banyak, nomor dua di Indonesia setelah Provinsi Riau,” imbuhnya.

Sehingga belum ditentukan UMP ataupun UMK sekalipun kata Taufik, beberapa industri padat karya sudah memiliki ancang-ancang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat imbas dari situasi politik yang memanas diluar negeri, inflasi karena kenaikan BBM juga persoalan penetapan upah pekerja.

Belum lagi ditambah dengan adanya sejumlah industri yang mulai beralih dari padat karya ke padat modal, dimana kata dia sejumlah perusahaan bertransisi mengganti tenaga pekerja dengan mesin. Seiring dengan kemajuan teknologi pada saat ini, yang membuat kebutuhan tenaga pekerja tidak lagi vital dalam produksi.

“Beberapa industri padat karya seperti di Bogor, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta sudah siap-siap melakukan PHK. Ini didorong adanya inflasi akibat dorongan kenaikan BBM. Ini jadi masalah juga dalam penetapan UMP. Belum lagi seperti di Karawang, sudah padat modal. Pakai mesin, teknologi tinggi,” ucapnya.

Padahal kata Taufik, tingginya upah pun sebenarnya tidak menjamin hidup dapat sejahtera. Sebab ketika kenaikan penghasilan terjadi, akan beriringan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Langkah yang paling tepat dilakukan adalah memperkecil jarak UMK antar kota dan kabupaten, kendati pada saat ini sudah tidak mungkin dilakukan lantaran perbedaannya terlalu mencolok.

“Upah yang besar pun sebenarnya juga bukan jaminan bisa hidup sejahtera, karena harga juga naik. Paling penting adalah UMP atau UMK ini dapat mengawal pekerja kita terjamin hidup layak. Solusinya pemerintah ingin mengurangi disparitas yang terlalu tinggi ini, apalagi ada beberapa daerah yang sudah kelewat batas. Sementara sekarang situasi sudah tidak memungkinkan, karena sering terjadi unjuk rasa,” kata Taufik.

Dia menegaskan, secara prinsip besaran gaji atau upah yang diterima melalui penetapan UMP adalah untuk pekerja baru. Sebab pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, layak mendapatkan angka lebih besar berdasarkan kapasitas dan produktivitasnya dalam bekerja dan ditentukan oleh perusahaan masing-masing sesuai kemampuan.

“Penentuan upah minimum ini memang ranah pemerintah agar para pekerja bisa hidup layak, diatas standar hidup pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dimana pemberi kerja atau perusahaan, tidak boleh membayar dibawah upah minimum. Upah Minimum Provinsi ini adalah standa dalam penetapan UMK. Jadi nilainya tidak boleh kurang dari UMP. Formulasinya ditetapkan dari tingkat inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi dengan batas atas dan bawah,” terangnya.

“UMP ini sendiri dikhususkan untuk pekerja dari 0-1 tahun, menggunakan struktur skala upah. Bila sudah lebih dari satu tahun, itu bagaimana perusahaan yang menentukan. Kalau perusahaan mampu, silakan kalau dianggap bahwa pekerja punya produktivitas tinggi dan didorong dengan adanya kenaikan upah,” tandasnya.*** (yuliantono) 


Editor : Doni Ramdhani