SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi. Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.

SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi
istimewag

Namun, jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana.

Tak perlu khawatir, semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan COVID-19.

"Sangat penting memerhatikan kondisi kendaraan agar emisi gas buang terjaga dengan baik. Emisi gas buang ini nantinya menjadi tolok ukur kelayakan kendaraan Anda untuk digunakan. Maka dari itu, kami berharap para pemilik kendaraan selalu merawat kendaraan secara berkala agar emisi gas buangnya pun akan terkontrol dan lebih bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya," tutup Hariadi. (inilah.com)

Baca Juga : Xiaomi Sempurnakan Portofolio Produk AIoT untuk Wujudkan Rumah Pintar

Halaman :


Editor : JakaPermana