SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi. Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.

SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi
istimewag

Untuk mobil yang masih menggunakan karburator, cek kondisi karburator dan komponen pengapian agar efisiensi bahan bakar optimal.

6. Lakukan Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi Suzuki

Untuk memastikan emisi gas buang mobil Suzuki Anda prima, SIS telah menyiapkan bengkel resmi yang melayani uji emisi.

Bengkel-bengkel tersebut menggunakan alat uji yang tersertifikasi dan memberikan sertifikat lulus uji serta memasukkan hasilnya ke sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Berikut bengkel-bengkel tersebut:

Pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki ini dikenakan biaya berkisar Rp110.000 hingga Rp165.000.


Editor : JakaPermana