Soal Pengajuan Sengketa DCT, KPU Kabupaten Cirebon Beri Waktu Hingga Besok

KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya untuk mengajukan proses sengketa terkait hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) sampai Rabu 8 November 2023.

Soal  Pengajuan Sengketa DCT, KPU Kabupaten Cirebon Beri Waktu Hingga Besok
Ketua KPU Cirebon Sopidi

"Disengketakan itu berarti dalam proses penetapan DCT di internal partai mungkin ada persoalan misal pergeseran dapil atau nomor. Biasanya dari parpol mengajukan keberatan nanti ke KPU lewat Bawaslu terkait proses kemarin," jelasnya.

Ia menambahkan untuk keterwakilan perempuan pada masing-masing daftar calon legislatif (caleg) di setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya telah memenuhi syarat minimal 30 persen.

"Keterwakilan perempuan sudah memenuhi di semua daerah pemilihan (dapil) karena prinsipnya keterwakilan perempuan itu per dapil itu sudah memenuhi persyaratan minimal 30 persen," ucap dia.

Dalam Pemilu 2024, di Kabupaten Cirebon terdapat 1.734.497 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari 50,56 persen laki-laki dan 49,44 perempuan. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti