Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk mengeluarkan putusan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

INILAHKORAN, Jakarta-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk mengeluarkan putusan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan sikap ini langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres 2024 masih aman.

“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga : Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, MKMK juga tidak akan memberikan penilaian terhadap putusan MK soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya MK memiliki kemerdekaan tersendiri dalam membuat putusannya.

“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” tambah dia.

Sebelumnya diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Baca Juga : Kerjasama Dengan Israel, GMNI Pertanyakan Komitmen Prabowo Atas Palestina

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Halaman :


Editor : JakaPermana