Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk mengeluarkan putusan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon yang memiliki pandangan tokoh ideal dalam perkara itu sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Almas menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.*** (inilah.com)

Baca Juga : Pengamat: Pola Komunikasi Bakal Capres Prabowo Lebih Cair

Halaman :


Editor : JakaPermana