Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk mengeluarkan putusan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon yang memiliki pandangan tokoh ideal dalam perkara itu sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Almas menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.*** (inilah.com)
Baca Juga : Pengamat: Pola Komunikasi Bakal Capres Prabowo Lebih Cair
Halaman :