Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Warga di Alun-alun Bandung

Seorang pengamen, Dida (23), ditangkap polisi karena telah menganiaya seorang pengunjung Alun-alun Kota Bandung menggunakan pecahan kaca dan mengancam menggunakan pisau di Alun-alun Bandung.

Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Warga di Alun-alun Bandung

"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama, penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat kejadian, pelaku Dida menghunus dua bilah pisau. Akibat perbuatan ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti