Tak Hanya Minta Uang, Ajay Ingin Pembangunan RSU Kasih Bunda Dikerjakan Ahmad Syaikhu

Selain meminta imbalan uang senilai Rp3,2 miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna juga meminta agar proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan Ahmad Syaikhu.

Tak Hanya Minta Uang, Ajay Ingin Pembangunan RSU Kasih Bunda Dikerjakan Ahmad Syaikhu
net

"Karena ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh terdakwa," katanya.

Ajay akhirnya mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2
jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai. 

Pembangunan gedung RSU Kasih Bunda pun dikerjakan perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Hanya saja, dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progres.

Baca Juga : Kodam III Siliwangi Terjunkan Ribuan Personel Bantu Siapkan vaksinasi

Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.

Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai 
kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746.

Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi. Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anaknya yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan. 

Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti. 


Editor : Doni Ramdhani