Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Lagi, Komisi III Meminta Satpol PP Lapor ke Polisi

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor berang akan adanya galian C ilegal yang melakukan pekerjaannya di Jalan Delima Raya, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang.

Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Lagi, Komisi III Meminta Satpol PP Lapor ke Polisi
istimewa

INILAH, Tajurhalang-Komisi III DPRD Kabupaten Bogor berang akan adanya galian C ilegal yang melakukan pekerjaannya di Jalan Delima Raya, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang.

Hal itu karena, adanya galian C  ilegal dan puluhan truk bertonase besar membuat Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) yang masih dalam pemeliharaan penyedia jasa PT Mulyagiri mengalami kerusakan di sejumlah titik.

"Jalan Raya Bomang yang belum diresmikan oleh Bupati Bogor mengalami kerusakan atau amblas di sejumlah titik, kami minta Camat Tajurhalang yang wilayahnya ada galian C ilegal mengawasi agar kegiatan galian C tidak beroperasional lagi," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara kepada wartawan, Senin, (22/2).

Baca Juga : Pemberian Uang KDN Masyarakat Terdampak TPAS Galuga Diklaim Naik Rp600 Juta

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan untuk mengantisipasi kegiatan galian C beroperasi lagi, ia pun meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) mensekat Jalan Raya Bomang.

"Sore ini juga Dinas Perhubungan dan DPU-PR menaruh barrier di tengah Jalan Raya Bomang agar truk bertonase berat tidak melewati jalan ini," terangnya.

Selain itu, Sastra secara tegas pun meminta Satpol PP membuat laporan ke Polres Kota Depok baik itu pemilik lahan maupun pihak yang melakukan galian C ilegal.

Baca Juga : Dedie Dorong Pramuka Berperan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

"Pemilik lahan maupun pihak yang melakukan galian C ilegal jangan diancam Perda Ketertiban Umum nomor 5 Tahun 2014 dimana hukumannya berupa kunjungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta tetapi harus diancam dengan  pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar," tegas Sastra.

Halaman :


Editor : JakaPermana