Tanah Carik Desa di Kabupaten Bandung Rawan Dipindahtangankan Oknum Kades Nakal

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung mengimbau para kades untuk segera membuat sertifikat aset tanah carik desa miliknya. Selain untuk menjaga aset desa tidak berpindah kepemilikan oleh oknum kades nakal, juga untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung yang hingga saat ini masih nol rupiah. 

Tanah Carik Desa di Kabupaten Bandung Rawan Dipindahtangankan Oknum Kades Nakal
"Selain itu, jangan sampai tanah carik desa itu diperjualbelikan atau dipindahtangankan oknum kades nakal. Ini akan menjadi permasalahan di kemudian hari, di Kabupaten Bandung juga ada. Sekarang menjadi masalah hukum dan sedang ditangani Kejaksaan," kata Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Nurul Huda, Selasa 27 September 2022. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung mengimbau para kades untuk segera membuat sertifikat aset tanah carik desa miliknya. Selain untuk menjaga aset desa tidak berpindah kepemilikan oleh oknum kades nakal, juga untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung yang hingga saat ini masih nol rupiah. 

"Selain itu, jangan sampai tanah carik desa itu diperjualbelikan atau dipindahtangankan oknum kades nakal. Ini akan menjadi permasalahan di kemudian hari, di Kabupaten Bandung juga ada. Sekarang menjadi masalah hukum dan sedang ditangani Kejaksaan," kata Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Nurul Huda, Selasa 27 September 2022.

Dia menuturkan, jika terjadi permasalahan hukum maka selain merugikan negara kasus jual beli tanah carik desa itu juga tetap melibatkan pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Sehingga, ia mewanti-wanti agar para kades khususnya oknum kades nakal tidak memperjualbelikan aset lahan milik pemerintah desanya. 

Baca Juga : Pemda KBB Dorong Potensi Emak-emak Lewat Program Perempuan Berkah

"Kalau ada kejadian, ya mau tidak mau kami juga jadi ikutan repot. Padahal kalau kami disini memproses berkas pengajuan dari desa itu yang dianggap sudah tidak ada masalah. Jadi selain merugikan negara dan masyarakat yah merugikan kami juga," ujarnya. 

Untuk bidang lahan tanah carik desa dan lahan negara lainnya yang dikuasai oleh pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Nurul mengaku belum mengetahui pasti. Namun yang jelas, belum lama ini, pihaknya telah menyerahkan 2.000 bidang lahan aset milik Pemerintahan Kabupaten Bandung kepada Bupati Dadang Supriatna.

"Kalau yang sudah diserahkan sertifikatnya kepada Pemkab Bandung itu ada 2.000an bidang. Saya kira sih ada dua kali lipatnya atau sekitar 4.000an bidang yang belum didaftarkan ke Kantor ATR/BPN. Sebaiknya harus segera didaftarkan untuk keamanan aset negara," katanya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Bakal Jadi Desa Wisata di KBB, Ini Sejumlah Potensi yang Ada di Puncak Datar Nangka 


Editor : Doni Ramdhani