Tanggapi Soal Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, Begini Jawaban Hengki Kurniawan

Persoalan polemik rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.

Tanggapi Soal Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat di Lingkungan Pemda KBB, Begini Jawaban Hengki Kurniawan

"Sebelum ada wasit apakah itu KASN atau BKN maka kita akan terus debat kusir," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansus DPRD KBB memanggil sejumlah kepala dinas dan Tim Penilai Kinerja (TPK). Berdasarkan keterangan yang didapat Pansus DPRD KBB terungkap dari 97 pejabat yang dilantik Bupati Hengky Kurniawan pada Jumat 26 Agustus 2023 lalu, sebanyak 80 persen tak sesuai dengan rekomendasi TPK yang diketuai Sekda Ade Zakir.

"Ini memang fakta mengejutkan, ternyata 80 persen dari 97 pejabat yang dilantik tak sesuai dengan rekomendasi TPK," ungkap Ketua Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya.

Sundaya menjelaskan, pejabat yang direkomendasikan TPK untuk dimutasi, rotasi, dan promosi sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan, salah satunya PP 11 tahun 2017 pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK).

Bahkan, sambung Sundaya, pak Sekda sampai harus dua kali merevisi dan memaraf lantaran namanya berubah terus.

"Sampai pada saat dibacakan nama-nama pejabat yang dilantik, 80 persennya tak sesuai," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sundaya, sebenarnya TPK juga sudah memberikan masukan soal nama-nama pejabat yang bakal dilantik kepada Bupati Hengki Kurniawan.


Editor : Ahmad Sayuti