Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Diskresi IUP, Begini Kata Sekda KBB 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah berupaya untuk membantu para pengusaha pertambangan di KBB berhenti beroperasi lantaran izin usaha pertambangan (IUP)nya tidak diperpanjang.

Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Diskresi IUP, Begini Kata Sekda KBB 
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah berupaya untuk membantu para pengusaha pertambangan di KBB berhenti beroperasi lantaran izin usaha pertambangan (IUP)nya tidak diperpanjang.
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah berupaya untuk membantu para pengusaha pertambangan di KBB berhenti beroperasi lantaran izin usaha pertambangan (IUP)nya tidak diperpanjang.
Imbasnya, ratusan pekerja di sektor pertambangan di KBB terpaksa dirumahkan dan sekaligus menyumbang angka pengangguran di Bandung Barat.
"Kami telah menerima audiensi dari teman-teman buruh kaitan dengan permasalahan yang sebenarnya permasalahannya pengusaha," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir kepada wartawan.
Ade menjelaskan, aksi unjuk rasa ini sebenarnya kaitan dengan permintaan hak diskresi izin usaha pertambangan (IUP). 
"Nah, IUP sendiri memang kewenangannya dari provinsi. Jadi belum selesai perizinannya, sehingga mereka tidak beroperasional," jelasnya.
Imbasnya, sebut Ade, ke temen-temen buruh, sehingga tidak bekerja dan terpaksa dirumahkan.
Kendati demikian, Ade mengaku, Pemda KBB telah melakukan upaya, bahkan dengan teman-teman buruh pun sudah membentuk tim percepatan.
"Termasuk teman-teman diperizinan pun telah berdiskusi dengan Pemprov Jabar," ujarnya.
Selain itu, sebut Ade, pihaknya sudah menginventarisasi mana saja IUP yang dimohon oleh pengusaha di KBB. Termasuk, perusahaan mana yang sudah mengajukan persyaratan.
"Kemudian, apa saja kekurangannya sudah dicatat dan tinggal melengkapi," sebutnya.
Ade menuturkan, sejauh ini sudah ada 14 perusahaan tambang yang IUP nya sedang berproses, meski jumlahnya lebih dari itu.
Namun, sisanya kalau perusahaan tambangnya tidak bermasalah tentunya bisa berjalan atau memang masih berizin.
"Kita menunggu dan janji ke teman-teman buruh kalau tidak percaya ke sini dan bersama-sama ke provinsi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh tambang yang tergabung dalam Koalisi Lima SP/SB Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, Kamis 15 Juni 2023.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah memberikan kemudahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar bisa bekerja kembali dan tidak ada lagi perusahaan tambang yang tutup.
"Kami meminta DPRD KBB agar mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bandung Barat mengeluarkan diskresi perizinan usaha tambang," kata Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, KBB, Dadang Suhendar seusai aksi kepada wartawan. 
"Hal itu agar pekerja tambang bisa bekerja lagi," sambungnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana