Tarif Pajak Hiburan Diwacanakan Naik Hingga 75 Persen, Bey Machmudin Yakin Ada Jalan Tengah

Pelaku dunia hiburan, salah satunya Inul Daratista merasa geram dengan adanya wacana naiknya tarif pajak hiburan hingga 75 persen. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meyakini, akan ada jalan tengah terkait persoalan tersebut.

Tarif Pajak Hiburan Diwacanakan Naik Hingga 75 Persen, Bey Machmudin Yakin Ada Jalan Tengah
Saat ini Pemprov Jabar kata Bey Machmudin tengah berupaya mendongkrak sektor pariwisata guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, dia mendorong pemerintah kabupaten/kota, mulai mengkaji mengenai wacana kenaikan tarif pajak hiburan supaya jangan sampai mengganggu pariwisata di Jabar. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pelaku dunia hiburan, salah satunya Inul Daratista merasa geram dengan adanya wacana naiknya tarif pajak hiburan hingga 75 persen. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meyakini, akan ada jalan tengah terkait persoalan tersebut.

Sebab, saat ini Pemprov Jabar kata Bey Machmudin tengah berupaya mendongkrak sektor pariwisata guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, dia mendorong pemerintah kabupaten/kota, mulai mengkaji mengenai wacana kenaikan tarif pajak hiburan supaya jangan sampai mengganggu pariwisata di Jabar.

"Itu kembali ke kewenangan kota/kabupaten. Kami hanya mengimbau. Pertimbangan pasti ada untuk tarif pajak hiburan itu. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Tentunya berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak menurunkan minat masyarakat," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Bey Machmudin Bilang Kini Masyarakat Bisa Laporkan Aduan Lewat Sapawarga

Protes terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak hanya dilakukan oleh Inul, tetapi juga Pengacara Hotman Paris.

Mereka menilai, tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD minimal sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen sangat memberatkan, karena sebelumnya hanya 25 persen. Kenaikan ini dikhawatirkan akan membuat sektor pariwisata menjadi lesu.

Merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan dikategorikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dalam Pasal 58 UU itu ditetapkan tarif PBJT paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga : Pemprov Jabar Mulai Pertimbangkan Relokasi Permukiman Pinggiran Sungai

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. PBJT dalam UU itu dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani