Tegakkan Aturan Agar Kawasan Puncak Tak Rusak!

Bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Blok C Kampung Rawa Dulang, RW 02 dan RW 03 Desa Tugu Selatan, Cisarua harus menjadi momentum terutama  Pemkab Bogor untuk menegakkan peraturan yang ada.

Tegakkan Aturan Agar Kawasan Puncak Tak Rusak!
LSM Gerakan Amanat Sejahtera memberikan bantuan sosial kepada para korban bencana alam di Blok C kampung Rwa Dulang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. (Reza Zurifwan)
INILAH, Cisarua-Bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Blok C Kampung Rawa Dulang, RW 02 dan RW 03 Desa Tugu Selatan, Cisarua harus menjadi momentum terutama  Pemkab Bogor untuk menegakkan peraturan yang ada.
 
Seperti diketahui, untuk melindungi Kawasab Puncak dari pralihan fungsi lahan pemerimtah pusat maupun daerah sudah menerbitkan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabodetabek-Puncur hingga peraturan daerah (Perda) Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan ketertiban umum (Tibum).
 
"Semua peraturan mulai dari Perpres hingga Perda sudah diterbitkan, bagi saya ini tinggal butuh kemauan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menegakkan peraturan agar Kawasan Puncak  tidak rusak karena peralihan fungsi lahan," kata Ketua umum LSM Gerakan Amanat Sejahtera (GAS) Iqbal kepada wartawan, Kamis, (28/1).
 
Ia menerangkan berdasarkan informasi, terjadinya bencana alam banjir bandang bukan hanya karena adanya material longsor yang terbawa aliran Sungai Cisampai maupun Sungai Ciliwung tetapi juga terjadinya pelanggaran peraturan garis sepadan sungai (GSS).
 
"Kalau bencana alam di hulu Sungai Cisampai kemarin mungkin murni karena adanya longsoran di wilayah hulu, tetapi saya menerima informasi banyak juga terjadinya penyempitan sepadan sungai dengan berdirinya bangunan rumah, bangunan usaha dan bangunan vila hingga ia pub meminta Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasam Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) melakukan penertiban bangunan yang melanggar peraturan GSS dan lainnya," terangnya.
 
Iqbal menegaskan bahwa Pemkab Bogor juga harus mengevaluasi ijin bangunan vila, rumah maupun usaha apakah ijin membagun bangunannnya (IMB) asli atau asli tapi palsu (Aspal).
 
"IMB bangunan rumah, vila, usaha restoran ataupun hotel juga harus dievaluasi apakah ijin itu terbit benar-benar sesuai kajian teknis, Bupati Bogor Ade Yasin harus menyiapkan atau meninggkatkan besar anggaran untuk operasi tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Satpol PP," tegas Iqbal.
 
Dihubungi terpisah, Kordinator Puncak Ngahiji Mulyana melanjutkan jika melihat sungai saat ini dan sungai di masa ia kecil dahulu terjadi peralihan kemanfaatan, dimana  sungai saat ini tak terurus bahkan menjadi 'tempat sampah'.
 
"Sungai dulu sumber kehidupan, saat ini karena adanya pembuangan limbah dan sampah kini air sungai tidak lagi berfungsi sebagai air minum, keperluan memasak dan mandi. Kita mungkin tak bisa mengembalikan jernihnya air sungai seperti dahulu tetapi setidaknya bisa mengurangi kadar kerusakan termasuk  dengan penertiban bangunan baik yang melanggar aturan garis sepadan sungai atau aturan lainnya," lanjut Mulyana.
 
Ia menambahkan agar kedepan program pemerintah pusat maupun Pemkab Bogor yaitu Save Puncak bisa lintas sektoral sehingga tidak hanya sektor lalu lintas dan pariwisata yang menjadi bahan evaluasi tetapi juga mengevaluasi kelestarian lingkungan hidup.
 
"Save Puncak itu juga harus mengeavluasi atau merehabilitasi lingkungan  hidup yang rusak, kami mau program kerja pemerintah ini terus dilanjutkan walaupun terjadi pergantian pemimpin baik ditingkat daerah maupun pusat," tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Bsafaat