Terbukti Bersalah, Dua Debt Collector Penganiaya Driver Ojol Dihukum 1,2 Tahun Penjara

Kedua debt collector tersebut adalah Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma. Mereka divonis 1 tahun 2 bulan.

Terbukti Bersalah, Dua Debt Collector Penganiaya Driver Ojol Dihukum 1,2 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, mengadili dua debt collector yang sempat melakukan aksi kekerasan terhadap driver ojek online (ojol) di Hegarmanah, Kota Bandung.

Kedua debt collector tersebut adalah Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma. Mereka divonis 1 tahun 2 bulan.

Hakim beranggapan kedua debt collector tersebut, dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi kekerasan.

Baca Juga : Peringati Tahun Baru Islam Bupati Dadang Bagi-bagi Kain Kafan untuk semua Desa dan Kelurahan

"Menyatakan terdakwa 1 Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan terdakwa 2 Joni Abner Abolla alias Boma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dakwaan penuntut umum alternatif kesatu," demikian bunyi putusan di laman SIPP PN Bandung sebagaimana dilihat, Rabu 19 Juli 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan terdakwa 2 Joni Abner Abolla alias Boma dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan," tambah putusan tersebut.

Keduanya diputus bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Majelis hakim pun memerintahkan dua matel ini ditahan di penjara.

Baca Juga : FOTO : Menyambut Tahun Baru Islam 1445 H

Sebagaimana diketahui, bentrokan antara matel vs ojol di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung ini pecah pada Selasa (7/3/2023) silam. Bentrokan terjadi karena adanya pengambilan paksa motor milik kubu ojol oleh debt collector.. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti