Terbukti Korupsi, Eks Kades Kranggan Adang Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kades Kranggan Gunung Putri Kabupaten Bogor divonis penjara selama enam tahun dan diharuskan membayar denda dan uang pengganti

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kranggan Adang Divonis 6 Tahun Penjara

Pria asli Cirebon ini melanjutkan bahwa baik Adang maupun Ade Jumanta yang kini sudah berstatus sebagai mengakui telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp 1,2 miliar, dimana uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Untuk memuluskan aksi jahatnya,  modus Kades Kranggan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  dengan cara melakukan mark up, mengurangi volume insfrastruktur dan membuat surat pertanggungjawaban palsu," lanjut Arif Rianto. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti